Tak Jera, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di Sintang
Atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
Tersangka disankakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku mantan residivis baru keluar dengan kasus yang sama kemudian melakukan kasus narkoba lagi.
yang jelas pelaku tidak merasakan jera terkait barang haram tersebut, karena mungkin hasil yangg didapat sangat menggiurkan pelaku," kata Hariyanto.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak