BREAKING NEWS: Pengedar Narkoba dari Pontianak Ditangkap di Sintang, Polisi Amankan 0,5 Ons Sabu

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mendapat informasi bahwa AMS akan membawa narkotika dari Pontianak menuju Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Dok. Polres Sintang
Tersangka dan barang bukti sabu 0,5 ons yang diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang membekuk seorang diduga bandar merangkap pengedar narkoba di seputaran tugu bambu, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kabupaten Sintang, Rabu (19/8/2020).

Bandar narkoba merangkap pengedar itu berinisial AMS (32) tersebut berasal dari Pontianak.

Dari tangan tersangka ini, diamankan narkoba jenis sabu seberat setengah ons atau 50 gram.

Pengungkapan peredaran barang haram seberat 0,5 ons tersebut bermula dari laporan masyarakat, hari Selasa (1/8/2020) atau sehari setelah Kemerdekaan RI.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang mendapat informasi bahwa AMS akan membawa narkotika dari Pontianak menuju Sintang.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Pada hari Rabu, sekitar jam 03.40 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap AMS di teras seputaran tugu bambu," kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon H Ginting melalui Kasat Res Narkoba, Ipda Amansyurdin.

Polres Landak Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pemilik Sabu Seberat 2,51 Ons

Dari tangan AMS, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik merk Arnon berisi dua klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan kantong plastik warna hitam.

Barang bukti sabu 0,5 ons yang diamankan polisi
Barang bukti sabu 0,5 ons yang diamankan polisi

"Beratnya setengah ons. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Amansyurdin.

Pelaku kata Amansyurdin merupakan seorang bandar, sekaligua pengedar narkoba. Pelaku sudah ditetapkan tersangka, disankakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mari kita memerangi narkoba, supaya sintang bebas narkoba. Serta peran serta masyarakat untuk bersama memberantas peredaran narkoba," tegasnya. 

Update berita pilihan

tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved