192 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Pontianak Dapat Program Remisi, Yani Ungkap Hal Ini
Rinaldi Prasetyo menerangkan bahwa yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan program remisi tak hanya berkelakuan baik
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 192 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak mendapatkan program remisi di momen HUT ke-75 RI tahun 2020 ini.
Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Muhammad Yani menjelaskan bahwa yang mendapatkan program remisi itu adalah warga binaan narapidana yang telah memenuhi persyaratan berlaku.
Dijelaskannya bahwa setiap warga binaannya juga ada sistem penilaian tertentu dari perilaku selama menjalani masa tahanan di Rutan.
• Rutan Sambas Usulkan 252 Napi Dapatkan Remisi Umum
"Berkelakuan baik selama 6 bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran selama di rutan, telah menjalani pidana selama 6 bulan," ungkap Yani, Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rinaldi Prasetyo menerangkan bahwa yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan program remisi tak hanya berkelakuan baik.
Namun juga dibuktikan dengan dokumen lengkap.
"Selain disebutkan di atas juga harus melengkapi dokumen P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan BA-17 Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan," jelasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: