Cegah Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ini Langkah Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan ada empat tahapan yang dilakukan untuk mencegah kasus prosuitusi itu.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
Selanjutnya, langkah Ketiga, yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku prosuitusi ialah Penegakan hukum.
Diungkapkannya bahwa Polresta Pontianak Kota telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Polda Kalbar untuk mengetahui langkah apa saja yang dapat dilakukan.
Dikatakannya dari 5 kasus itu telah diamankan sebanyak 8 orang pelaku hingga kini telah sampai pada proses hukum.
"Yang perlu digaris bawahi adalah hukum bukanlah satu-satunya cara selesaikan permasalahan.
Tapi bisa melihat akar dari permasalahan yang kita tangani sehingga tidak muncul kasus baru lagi.
Dan langkah yang terakhir yang akan dilakukan oleh Polresta Pontianak ialah Rehabilitasi.
Kombes Pol Komarudin menilai bahwa setiap pelaku maupun korban dari prostisuti, juga membutuhkan kepedulian dan peran serta dari semua lapisan masyarakat agar tak terjerumus kedua kalinya.
"Memulihkan anak kita yang kemaren sempat terjerumus, maka semuanya butuh kepedulian kita, apalagi mengarah kepada Pontianak sebagai Kota layak anak.
Maka harus dengan cepat kita pangkas.
Berbicara Pencegahan dan hukum, kami akan terus memburu pelaku perdagangan ataupun eksploitasi anak, akan kita buru dengan cara apapun," tegasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak