Cegah Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ini Langkah Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan ada empat tahapan yang dilakukan untuk mencegah kasus prosuitusi itu.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Maraknya kasus prosuitusi anak di bawah umur di Kota Pontianak hingga Juli 2020.
Sedikitnya ada 5 kasus yang ditangani oleh Polresta Pontianak Kota.
Dari 5 kasus itu terdapat 8 tersangka, 4 anak-anak dan 4 dewasa.
Dengan demikian dibutuhkan upaya dan langkah-langkah untuk mencegah maraknya kasus prostitusi anak di bawah umur.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan ada empat tahapan yang dilakukan untuk mencegah kasus prosuitusi itu.
"Ada empat tahapan yaitu langkah Preemtif, Prefentif, Penegakan Hukum dan Pencegahan.
Dan disetiap tahapan itu dilakukan dengan pola kerjasama dari semua lapisan masyarakat, organisasi dan Pemerintah," ungkap Kombes Pol Komarudin saat berbincang dengan News Manager Tribun Pontianak di program Tribun Pontianak Official Podcast (Tripon Cast) di Kantor Tribun Pontianak, Selasa (11/8/2020).
• Siaga Karhutla, Kapolresta Pontianak Sebut Masih Ada Pengembang Nakal Bakar Lahan untuk Perumahan
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa untuk mencegah kasus prosuitusi di Kota Pontianak, selain diperlukan sinergi dari semua stakeholder, namun juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam mengawasi pola pergaulan dan prrilaku para anak-anaknya terkhusus di era teknologi saat ini.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan dari empat langkah yang dilaksanakan itu
Pertama, langkah preemtif yang dilakukan itu ialah melalui sosialisasi ke kepada masyarakat.
Ia menilai bahwa dari dampak kecanggihan teknologi yang ada saat ini membuat semua orang, baik anak-anak dan orang tua bisa mengakses hal-hal yang negatif seperti bahayanya konten pornografi.
"Maka langkah preemtif ini untuk memberikan pemahaman setidaknya memberikan sanksi sosial," jelasnya.
Kemudian langkah kedua, Ia katakan adalah Prefentif yaitu melakukan pencegahan, dimana yang menjadi sasaran adalah tempat-tempat praktek para pelaku seksual, yang mana dari 5 kasus itu sebagian ditemukan di perhotelan dan di Kos-kosan.
"Semua kita data dan akan kita undang untuk mencegah kasus ini, karena ada temuannya anak-anak pelajar meskipun punya rumah, tapi ngekos juga.
Pemilik kos-kosan harus selektif dan pengawasan, kalau dulu 1X24 pemantauan harus lapor," tandasnya.
• VIDEO: Keterangan Kapolresta Terkait Kasus Prostitusi Anak di Pontianak