Persetujuan Penjualan Aset Ditunda DPRD Kalbar, Tim Pemprov Siap Lengkapi Persyaratan
Mantan Bupati Mempawah dua periode ini pun menerangkan jika tim di Pemprov akan segera melengkapi kekurangan yang dimaksud DPRD.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Provinsi Kalbar menilai aset yang akan dijual Pemprov Kalbar belum sepenuhnya clean and clear.
Hal inilah menjadi satu di antara penyebab ditundanya persetujuan DPRD Provinsi Kalbar terhadap penjualan barang milik Pemda Kalbar melalui Rapat Paripurna, Senin (10/8/2020).
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L, hadir juga Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
"Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Kalbar nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPRD pasal 130 ayat 1 huruf c mengatakan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah plus satu anggota DPRD.
Sesuai daftar hadir yang telah ditandatangani, yang hadir secara fisik berjumlah 37 orang dari 64 anggota DPRD, dengan demikian rapat paripurna ini dapat dibuka," ujar Kebing membuka Rapat Paripurna.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan ditundanya persetujuan oleh DPRD juga hasil konsultasi dengan Kemendagri.
• Wakil Ketua DPRD Kalbar Suriansyah Tanggapi Rencana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
"Hasil dari konsultasi secara virtual yang dilakukan oleh Pansus kepada Kemendagri ada dua pandangan, pertama, yang diusulkan sekarang pihak eksekutif baik yang clean and clear maupun bermasalah tetap diusulkan.
Kedua, tanah atau aset yang diusulkan adalah yang memang belum dinilai.
Pihak eksekutif kalau ini dinilai dulu kemudian tidak disetujui oleh DPRD berarti akan muncul temuan, karena masalah keuangan, hasil konsultasi baiknya clear dulu, dan sekarang belum clear walaupun memang dari 17 persil ada yang sudah clear and clean," kata Prabasa.
Maka dari itu, dikatakannya jika DPRD akan membuat jadwal kembali melalui Banmus untuk membahas terkait aset tersebut
"Intinya DPRD akan membuat jadwal di Banmus untuk menindaklanjuti aset yang diajukan eksekutif," jelasnya.
"Mudah-mudahan secepatnya nanti akan diusulkan kembali dan kita mendukung program diusulkan Gubernur karena rencana awal ialah untuk pembebasan lahan jembatan Kapuas III," tutup Prabasa.
• Komisi V DPRD Kalbar Kunjungan Kerja ke Landak, Bahas Persoalan Pandemi Covid-19
Sementara itu, Wagub Kalbar, Ria Norsan mengatakan jika memang penundaan persetujuan oleh DPRD karena persyaratan untuk pelelangan tersebut belum lengkap.
Diantaranya ialah seperti kepemilikan, standar harga dari appraisal belum ada, termasuk penurunan status golongan rumah.
"Karena memang kita untuk menjual barang daerah harus ada penilaian dan itu juga belum lengkap.