MENGAPA Belum Semua Gaji 13 PNS Cair? Cek Faktanya hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Angkat Suara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada bulan Agustus 2020 ini seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan bisa berbahagia.
Pasalnya Gaji ke-13 tahun 2020 cair juga meski sempat tertunda lantaran pandemi Covid-19.
Gaji 13 resmi cair sejak Senin 10 Agustus 2020 setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) kemarin.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut telah ditunggu-tunggu lantaran setiap tahun, waktu pembayaran jatuh di bulan Juli atau di masa peralihan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
• GAJI 13 Sudah Ditransfer Hari Ini? Cek Rekening & Besarannya untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan
Namun akibat pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan penisunan tersebut mundur menjadi bulan Agustus ini.
Dilansir dari Kompas.com, berikut fakta-fakta mengenai gaji ke-13 tersebut:
1. Tak Terkecuali Eselon I dan II
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.
Hal tersebut berbeda dari pernyataan Sri Mulyani mengenai pembayaran gaji ke-13 pada Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani pun menyatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
2. Anggaran Naik Jadi 28,82 Triliun
Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun. Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.