GAJI 13 Sudah Ditransfer Hari Ini? Cek Rekening & Besarannya untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan

Gaji ke-13 tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan cair mulai hari ini Senin 10 Agustus

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/ ISTIMEWA
Ilustrasi Gaji 13. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Gaji ke-13 tahun 2020 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan cair mulai hari ini Senin 10 Agustus 2020.

Gaji 13 yang sempat tertunda resmi cair setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Seperti diketahui, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan keterangan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada , Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, Sabtu (8/8/2020)

Dengan demikian, gaji 13 bisa dicek apakah sudah ditransfer ke rekening masing-masing.

GAJI 13 PNS TNI Polri & Pensiunan Cair Senin 10 Agustus 2020, Cek Aturan PT Taspen untuk Pensiunan!

Rincian Gaji Sebesar Gaji Bulan Juli 2020

Seperti dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, di dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.

Lebih lanjut untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja. Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved