Insentif Rp 2,4 Juta Karyawan Swasta, Pemerintah Tengah Lakukan Finalisasi Simak Ketentuan Penerima

Realisasi pemberian insentif atau gaji tambahan direncananya mulai September 2020.

Editor: Madrosid
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai kepada Rp 600.000 karyawan swasta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah gaji 13 dibayarkan oleh pemerintah, kabar lainnya yang sedang ditunggu oleh masyarakat.

Terkait rencana pemerintah untuk memberikan insentif kepada pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Besaran insentif itu diberikan setiap bulan sebesar Rp 600.000 ribu sebanyak 4 kali atau 4 bulan, sehingga totalnya insentif yang akan diterima karyawan sebesar Rp 2,4 juta.

Realisasi pemberian insentif atau gaji tambahan direncananya mulai September 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.

Gaji tambahan dari pemerintah ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020 di tengah pandemi covid-19.

KABAR BAIK, Rencana Insentif PPh 21 Jadi BLT Langsung Transfer ke Rekening Masyarakat Kelas Menengah

Untuk pembayarannya akan diterima per bulan mulai September selama 4 bulan untuk karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini dikenal sebagai BP Jamsostek. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menambahkan stimulus ini masih difinalisasi lebih lanjut oleh pihaknya. 

“Besarnya berapa, kurang lebih besarannya itu kalau untuk yang tenaga kerja yang akan bergerak sekitar Rp 2,4 juta per orang. Apakah nanti dibayarnya sekali atau beberapa kali itu sedang dibicarakan,” kata Febrio dalam Konferensi Pers, Kamis (6/8).

Febrio bilang, dengan adanya BLT sebesar Rp 2,4 juta tersebut, akan mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk segera membelanjakan uangnya dan akan membuat roda perekonomian semakin lancar.

Penerimaan BLT/Insentif Karyawan Swasta

Seputar penerimaan bantuan BLT 2,4 juta bagi karyawan swasta:

- Tidak berlaku untuk BUMN dan PNS

Syarat pekerja yang menerima subsidi gaji karyawan ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan BUMN.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Fokus bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta dari pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Proses dari HRD Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk pendataan pekerja swasta yang menerima subsidi Rp 600.000 per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.

"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.

Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi, tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.

- Ditransfer ke rekening

Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih mengkaji skema yang tepat dalam penyaluran insentif tersebut.

Tujuannya, untuk bisa benar-benar gaji tambahan tepat sasaran, masuk ke kantong karyawan.

"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," ujar dia.

Febrio mengatakan, salah satu kendala dalam merealisasikan insentif tersebut adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan. Menurut dia, data yang dibutuhkan ini sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah merampungkan pengumpulan data, sehingga pemberian insentif diharapkan bisa tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

- Untuk peningkatan daya beli

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, BLT tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli sehingga bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi.

 “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.

Erick menjelaskan, program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak namun saling berkesinambungan, seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.

“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” ucap dia.

- Program dikritik

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.

Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar-masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.

"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat. Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia.

Lebih lanjut, dia pun mengatakan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk kategori penduduk miskin.

Sementara itu, penduduk yang masuk kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.

Menurut dia, BLT kepada karyawan tersebut tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif dalam mendongkrak kinerja perekonomian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Fakta Karyawan Swasta Terima BLT Rp 2,4 Juta".
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved