LPA Kalbar Desak Pemkot Segera Keluarkan Edaran larangan Aktivitas Anak di Hotel

Kita minta kepada Pemkot selaku pemegang kebijakan untuk pemberlakuan jam malam yang bisa dilakukan oleh Sat Pol PP dan jaring anak di bawah umur.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua LPA Kalbar, R. Hoesnan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar desak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk segera keluarkan Surat Edaran pelarangan aktivitas anak di Hotel tanpa pengawasan dari keluarga dan orangtua secara langsung.

"Kami berharap Pemkot Segera keluarkan edaran, Perwa atau Perda, terkait pelarangan aktivitas anak di Hotel dan tempat-tempat hiburan tanpa pengawasan dari orang tua langsung," ujar Ketua LPA Kalbar, R. Hoesnan, Jumat (7/8/2020).

Pemkot harus tegas menyikapi masalah anak di bawah umur, karena ini bukan persoalan sederhana sehingga Pemkot bisa slow respon tutup mata dan telinga.

"80% dari data sementara dan sangat mungkin untuk bertambah, 77 anak yang terjaring ini masih usia oelajar SMP, tentu ini sangat miris Sekali," ujarnya.

Gubernur Sutarmidji Meradang Kemenhub Wacanakan Hapus Rapid Test Jadi Syarat Penumpang Pesawat

Ia pun menambahkan bahwa Pemkot harus ambil sikap tegas keluarkan Edaran, Perwa atau Perda dan beri sanksi tegas kepada hotel yang melakukan oembiaran terhadap praktik prostitusi anak bahkan sampai pada pencabutan izin bagi hotel yang melanggar.

"Kita minta kepada Pemkot selaku pemegang kebijakan untuk pemberlakuan jam malam yang bisa dilakukan oleh Sat Pol PP dan jaring anak di bawah umur yang berkeliaran di luar rumah pada malam hari dan serahkan pada orang tuanya dengan pernyataan kesanggupan pengawasan terhadap anaknya," tegasnya.

LPA Kalbar menjelaskan bahwa polisi sudah menjaring 77 anak dibbawah umur yang terlibat dalam prostitusi anak di Pontianak.

"Polisi sudah nangkap 77 pelaku dan korban, kami berharap mereka semua diproses secara Hukum tentunya tetap mengacu Pada SPPA No 11 tahun 2012," jelasnya.

Lebih lanjut LPA juga minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas sindikat praktik prostitusi anak di klKota Pontianak sampai ke akar-akarnya dan jangan setengah hati.

"Tangkap juga pelaku hidung belang yang memanfaatkan anak untuk memuaskan birahinya," paparnya.

Bupati Sambas Serahkan 200 Persil SHM untuk Warga Transmigrasi Sebunga Sajingan Besar

Hoesnan menambahkan, ada indikasi peredaran Narkoba dikalangan anak, ini juga harus diselidiki karena hampir semua dari 77 anak tersebut terindikasi mengonsumsi Narkoba.

"Kita sama-sama tidak ingin kota Pontianak yang pernah mendapatkan Predikat Kota Layak Anak di Era Pak Midji Kemudian berubah menjadi "Kota Layak Prostitusi Anak"," tuturnya.

"Untuk itu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dalam keluarga atau lingkungan terdekat agar anak-anak terhindar dari pergaulan yang salah," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved