Bupati Sambas Serahkan 200 Persil SHM untuk Warga Transmigrasi Sebunga Sajingan Besar

Sertifikat tersebut merupakan dokumen tanah untuk lahan perkarangan, yang berhak diterima oleh warga transmigrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
SERAHKAN - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pekarangan kepada warga Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pekarangan bagi warga transmigrasi di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Rabu (6/8/2020).

Pada kesempatan itu, penyerahan SHM disaksikan langsung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan dr Fatah Maryuniani, Kepala Dinas Perhubungan, Camat dan Forkopimcam Sajingan Besar serta Kades Sebunga dan BPN Sambas.

Pada kesempatan itu, sedikitnya ada 200 persil SHM yang diserahkan Bupati Atbah kepada Warga Transmigrasi di Dusun Beruang, Desa Sebunga.

Sertifikat tersebut merupakan dokumen tanah untuk lahan perkarangan, yang berhak diterima oleh warga transmigrasi.

Disampaikan oleh Bupati Sambas,
warga yang menerima SHM tersebut harus senantiasa bersyukur.

Kata dia, sekarang warga transmigrasi telah mendapatkan pengakuan hukum atas tanah hak milik mereka.

Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada niat pemerintah dan pemerintah daerah menahan hak warganya.

"SHM ini merupakan hak bapak ibu sekalian. Pemerintah dan pemerintah daerah berkomitmen mewujudkannya. Memang hanya, ada proses dan mekanisme yang harus kita lalui," ujarnya.

"Inginnya kita, begitu hadir diwilayah transmigrasi, langsung kita berikan sertifikatnya. Tapi semua itu ada aturan yang mengaturnya," ungkapnya.

UPT Laboratorium Kesehatan Kerja Kalbar Tegaskan Perusahaan Wajib Lakukan Pengecekan Tenaga Kerja

Untuk itu, Bupati mengajak warga yang telah menerima sertifikat, bersyukur karena telah terealisasi penyerahan SHM itu.

Dijelaskan dia, momentum bisa tercapai dikarenakan kerja keras semua pihak, mulai dari BPN, Pemda, Kecamatan, Desa dan kerjasama yang baik warga transmigrasi.

"Ini berkah dari kesabaran kita semua. Ada yang 10 tahun, ada yang 8 tahun. Berkah dari sabar, Alhamdulillah, sekarang sudah terealisasi," tuturnya.

Untuk itu, Atbah meminta, sertifikat itu dijaga baik-baik.

Kemudian bisa meningkatkan etos kerja dan semangat masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.

"Sekarang sudah terdapat kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Gunakan sebaik-baiknya untuk perbaikan ekonomi, semakin rajin dalam mengusahakan lahan yang dimiliki," tuturnya.

"Dan Untuk lahan usaha, pemda terus berkomitmen mendorong, segera terealisasi juga," tutup Atbah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved