Jual HP Kakak Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, RZ pun terpaksa harus menjalani proses hukum dengan di ancam pasal 367 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Menjual handphone milik kakanya sendiri tanpa izin, pemuda 20 tahun berinisil RZ di Pontianak dipolisikan.

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa RZ (20) di amankan berdasarkan laporan dari kakaknya sendiri HB (23) pada 27 Juli 2020.

RZ menyelinap ke kamar kakanya diwaktu subuh, ketika sang kaka masih terlelap tidur, kemudian mengambil handphone kakaknya lantas menjual handphone tersebut.

Residivis Kasus Serupa Berulah, Lakukan Pencurian di Toko Sepatu Pontianak

Mengetahui sang adik yang mengambil handphone lantas menjualnya, HB pun kesal, dan langsung membawa RZ ke Polsek Pontianak Timur untuk membuat laporan.

"Korban membawa tersangka ke Polsek Pontianak Timur, dan setibanya di Mapolsek Pontianak Timur anggota Unit Reskrim melakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatannya mengambil tanpa izin 1 unit handphone korban yang merupakan kakak kandung tersangka,,"tutur Rully Robinson Polii, Jumat (7/8/2020).

Atas perbuatannya, RZ pun terpaksa harus menjalani proses hukum dengan di ancam pasal 367 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved