Residivis Kasus Serupa Berulah, Lakukan Pencurian di Toko Sepatu Pontianak
Dengan merusak pintu samping toko, DP berhasil masuk kedalam dan menggasak uang tunai di laci toko, handphone dan sejumlah barang lain.
Penulis: Ferryanto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Timur berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DP (30) yang juga merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2017.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, DP melakukan pencurian di sebuah toko sepatu di jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur pada 17 Juli 2020 lalu sekira pukul 03.30 WIB.
Dengan merusak pintu samping toko, DP berhasil masuk kedalam dan menggasak uang tunai di laci toko, handphone dan sejumlah barang lain, yang membuat korban merugi hingga jutaan rupiah.
"Pada pukul 08.00 WIB, saat korban membuka toko sepatu miliknya, korban terkejut mendapati sandal yang diduga milik pelaku di tinggalkan di dalam toko, lalu saat pelapor mengecek pintu samping toko di dapati pintu dalam keadaan rusak dicongkel," katanya.
"Lalu saat itu pelapor mengecek uang yang berada di dalam laci kasir dan uang tersebut sudah tidak ada lagi, serta handpone milik korban yang disimpan di dalam laci juga ikut hilang, dan 1 buah tas yang dijual korban juga hilang," paparnya.
• AHY Restui Bapaslon Herman Ivo-Yohanes Pasti Maju Pilkada Bengkayang
Atas hal tersebut, korban pun langsung melapor ke Polsek Pontianak Timur.
Mendapati Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa tersangka pencurian tersebut ialah DP, lalu Selasa (4/9/2020) petugas yang berhasil mengetahui persembunyian tersangka langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawan.
Atas perbuatannya DP pun harus kembali meringkuk di balik jeruji besi, dirinya di ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)