KEPASTIAN Gaji 13 Tahun 2020, Proses Pencairan Mulai Hari Ini, Ditunggu-tunggu Tak Semua Dapat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS)....

Editor: Mirna Tribun
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi KEPASTIAN Gaji 13 Tahun 2020. 

Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Surat Edaran PT Taspen
Surat Edaran PT Taspen (IST)

Tanpa Tunjangan Kinerja

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani awal Juli 2020.

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan hari raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.

PP Tentang Gaji 13 Tahun 2020, Besaran Komponen Gaji 13 PNS TNI POLRI

Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved