KEPASTIAN Gaji 13 Tahun 2020, Proses Pencairan Mulai Hari Ini, Ditunggu-tunggu Tak Semua Dapat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS)....
Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.
"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.
Tahapan Kepastian pencairan Mulai Hari Ini
Pemerintah sudah memberikan kepastian tentang pencarian Gaji 13 bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.
Sesuai keputusan sebelumnya terkait pencairan, gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.
Informasi terbaru dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
Sesuai ketentuan pembayaran gaji 13, pensiun, tunjangan, atau penghasilan proses pencaiaran sudah mulai dilakukan hari ini 6 Agustus 2020.
Melalui tahapan SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Pemerintah dalam hal ini telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.
Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun besaran gaji 13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan terkait kepastian pembayaran gaji ke-13 PNS pada Agustus.
Gaji ke 13 yang akan diterima nantinya belum termasuk tunjangan kinerja.
Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun.
Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.