Kepala Rutan Kelas II A Pontianak Pimpin Pengambilan Sumpah dan Janji PNS
Kepala Rutan, Muhammad Yani menyampaikan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Rutan Kelas IIA Pontianak, Muhammad Yani pimpin pengambilan sumpah dan janji PNS, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Selasa (4/8/2020).
Pengambilan dumpah dan janji itu disampaikannya sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: W.16-4315.KP.03.02 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Rutan, Muhammad Yani menyampaikan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janji PNS sebagai tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pengucapan sumpah dan janji PNS ini merupakan pernyataan yang bersifat suci dan hikmat karenanya sumpah dan janji yang saudara ucapkan merupakan satu bentuk ikrar yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada pimpinan atau instansi saja, namun yang lebih utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Yani.
• 150 PNS di Lingkungan Pemerintah Kubu Raya Masuki Masa Purnatugas
Ia juga mengatakan sumpah dan janji yang telah diucapkan akan menjadi pedoman dalam sikap dan perbuatan kita, baik di lingkungan kerja sebagai abdi negara maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam amanatnya, Yani mengingatkan kepada seluruh pegawai yang hadir dalam acara pelantikan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja dan jangan mencoba untuk bermain dengan narkoba.
"Jangan sering-sering tidak masuk kerja, artinya harus disiplin masuk kerja dan jangan coba-coba untuk bermain dengan narkoba", ungkapnya. (*)