Polres Mempawah Gandeng Pemangku Adat Atasi Persoalan Karhutla
Ia mengatakan, dalam Pergub Nomor 103 telah diatur secara rinci tentang teknis pembakaran lahan pertanian, baik aturan maupun sanksi
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah menggagas Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal di Kantor Bupati Mempawah.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, mengungkapkan dalam upaya meminimalisir kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Mempawah.
"Bagi pihak yang membakar hutan dan lahan, kiranya bisa dikenai sanksi adat dan untuk itu, pemangku adat di Kabupaten Mempawah agar segera mempersiapkan aturan tertulis jika terjadi pelanggaran aturan," ujar Kapolres.
Ia mengatakan, dalam Pergub Nomor 103 telah diatur secara rinci tentang teknis pembakaran lahan pertanian, baik aturan maupun sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
• BREAKING NEWS - Dua Pelaku Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Bengkayang Diringkus Polisi
• Bikin Resah, Maling Spesialis Rumah Kosong di Benua Kayong Ketapang Akhirnya Diringkus Polisi
"Kami di Polres Mempawah berharap para pemangku adat dapat merincikan dan mensosialisasikan regulasi ini ke masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat yang berladang bisa memahami aturan dan sanksi-sanksi dalam Pergub Nomor 103/2020 tersebut," katanya.
Jika sanksi adat telah dipersiapkan secara tertulis, maka menurutnya saat terjadi pelanggaran dalam pembakaran hutan dan lahan, para pemangku adat sudah memiliki dasar yang jelas dalam upaya penindakan.
"Berdasarkan prediksi BMKG, dalam waktu dekat musim kemarau akan segera tiba di Indonesia.
Kebakaran hutan dan lahan jika tak segera diantisipasi, dapat menjadi bencana nasional yang merugikan seluruh sektor kehidupan," pungkasnya
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak