Bikin Resah, Maling Spesialis Rumah Kosong di Benua Kayong Ketapang Akhirnya Diringkus Polisi

Kemudian anggota Polsek Delta Pawan dan Polsek Benua Kayong pun langsung melakukan penyelidikan kepada IN yang dicurigai sebagai pelaku.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka pencurian spesialis rumah kosong dan warung berinisial IN saat diamankan di Polsek Benua Kayong Polres Ketapang. -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Polsek Benua Kayong Polres Ketapang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan warung yang kerap meresahkan warga sejak beberapa bulan terakhir.

Pelaku berinisial IN merupakan warga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang yang diamankan pada Sabtu (01/08/2020).

"Pelaku IN ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Dia kita amankan di rumahnya di Kelurahan Kauman," kata Kapolsek Benua Kayong Ipda Irwan melalui Kanit Reskrim Aiptu Hadi Irawan, Senin (03/08).

Aiptu Hadi menjelaskan terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan polisi dari Polsek Delta Pawan pada tanggal 26 Juli 2020 terkait adanya kasus pembobolan rumah warga.

Polsek Benua Kayong Polres Ketapang Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Kapolres Ketapang Pimpin Sertijab Waka Polres

Dimana CCTV yang terpasang di rumah korban sempat merekam gerak gerik pelaku saat beraksi sehingga petugas langsung mencurigai sebagai pelaku adalah IN.

Kemudian anggota Polsek Delta Pawan dan Polsek Benua Kayong pun langsung melakukan penyelidikan kepada IN yang dicurigai sebagai pelaku.

"Saat petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan yang mengarah kepada IN, petugas pun menangkap pelaku di rumahnya.

Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu dompet berisi kartu pegawai dan kartu ATM milik korban, satu buah Chainsaw/Sinso mini merek STIHL dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau," ujar Aiptu Hadi.

"Tanpa perlawanan pelaku diamankan petugas dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban di TKP Kecamatan Delta Pawan yang melaporkan kehilangan," timpalnya.

Lebih lanjut Aiptu Hadi menjelaskan pelaku telah sering beraksi di seputaran Kecamatan Delta pawan dan Kecamatan Benua Kayong yang mana modus pelaku adalah menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemilik rumah.

Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved