Gaji ke 13 PNS Tahun 2020, 'Nasibnya' Kini di Tangan Presiden Jokowi | Tak Sebesar Tahun Sebelumnya

Andin Hadiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum tanggal pertengahan Agustus 2020.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi gaji ke 13 PNS 2020. Dipastikan cair Agustus 2020 ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan gaji ke 13 PNS 2020 dicairkan oleh pemerintah agaknya mungkin menjadi pertanyaan bagi banyak Aparatur Sipil Negara atau ASN saat ini. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencarian gaji ke 13 PNS biasanya dilakukan bertepatan dengan momentum penerimaan siswa baru alias masa masuk sekolah. 

Namun ada yang berbeda di 2020 ini, di mana pencariannya sedikit 'mundur' dari jadwal biasanya. 

Akan tetapi, para ASN atau yang dulu juga populer dengan nama Pegawai Negeri Sipil alias PNS kini agaknya bisa sedikit lega. 

Pemerintah dipastikan akan segera membayarkan gaji ke 13 PNS 2020 ini. 

Pencairan Gaji 13 Sebelum Pertengahan Agustus 2020 Bisa Lebih Cepat | Tunggu Tandatangan Jokowi

Kepastian itu satu di antaranya yakni sebagaimana yang diumumkan di akun media sosial Instagram Kemeneterian Keuangan (Kemenkeu), @kemenkeuri. 

Dalam unggahan yang diposting pada Rabu 21 Juli 2020 lalu itu, disebutkan bahwa kebijakan penarian gaji 13 2020 ini diatur melalui Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. 

Termasuk di mana dalam ketentuan di dalamnya, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak akan mendapatkan Gaji 13 2020 kali ini. 

INFO Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020 Ditunggu-tunggu, Staf Khusus Menkeu Angkat Bicara Soal Pencairan

"Gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiun ke-13 cair dan akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.

Pelaksanannya memperhatikan kebijakan pemberian THR 2020 yaitu: tidak diberikan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.⁣⁣
⁣⁣
Kebijakan ini diatur melalui Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019,"

Demikian keterangan dalam unggahan di akun media sosial Instagram Kemenkeu RI, @kemenkeuri, Rabu 21 Juli 2020 lalu. 

Namun kini para ASN bisa lebih lega, lantaran pencairan gaji 13 2020 nasibnya tinggal di tangan Presiden Joko Widodo

Pencairannya hanya memerlukan tandatangan persetujuan dari orang nomor satu di Indonesia itu, yang juga populer dengan sapaan Presiden Jokowi tersebut. 

Kemenkeu dan Kemenpan RB memang telah menyelesaikan dasar hukum perihal pencairan gaji ke-13.

Dasar hukum tersebut, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved