INFO Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020 Ditunggu-tunggu, Staf Khusus Menkeu Angkat Bicara Soal Pencairan
Menjawab pertanyaan itu Staff Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mulai angkat bicara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertentu, prajurit TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan Agustus 2020.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.
Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.
Oleh karena itu, memasuki bulan Agustus 2020, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mulai ramai dipertanyakan.
Menjawab pertanyaan itu Staff Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mulai angkat bicara.
• LINK Token Pulsa Gratis PLN Agustus 2020 www.layanan.pln.co.id atau Klaim Listrik Gratis Via WA PLN
• Cara Mendapatkan Token Pulsa Gratis PLN Agustus 2020 di www.layanan.pln.co.id atau WA 08122123123
Ia mengatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang di dalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.
“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan."
"Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, Rabu (29/7/2020) lalu.
Pencairan gaji ke-13 menurutnya tidak bersamaan dengan gaji bulanan yang dibayarkan tiap tanggal satu.
Alasannya, perlu persiapan terlebih dulu.
“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.
Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
"Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.