Gaji ke 13 PNS Tahun 2020, 'Nasibnya' Kini di Tangan Presiden Jokowi | Tak Sebesar Tahun Sebelumnya

Andin Hadiyanto menjelaskan, saat ini pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum tanggal pertengahan Agustus 2020.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi gaji ke 13 PNS 2020. Dipastikan cair Agustus 2020 ini. 

Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo juga sudah memastikan bahwa revisi aturan itu telah selesai.

Setelah revisi PP ditandatangi oleh Presiden Jokowi, maka pencairan gaji ke-13 sudah bisa diproses.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara-red) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ungkap Tjahjo Kumolo melansir Kompas.com, pada Sabtu (01/08/2020).

Dengan demikian, pencairannya tinggal menunggu waktu saja. 

Tak Sebesar Tahun Sebelumnya

Selain jadwal pencairan dan juga ASN penerima gaji 13 PNS tahun 2020, perbedaan dalam pencairan gaji 13 2020 kali inijuga soal besaran dana yang akan diterima oleh abdi negara tersebut. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi.

Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya. 

MENTERI SRI MULYANI Bocorkan GAJI 13 Ditransfer, Bahas Tanggal Pencairannya

Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar, yakni mencapai Rp 695,2 triliun.

Sementara pendapatan negara diprediksikan terkontraksi hingga 10 persen.

Yaitu Rp 1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020.

Selain itu, defisit anggaran juga terpaksa diperlebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: 4,1 Juta ASN Terima Gaji Ke-13 pada Agustus", 

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved