Info Pencairan Gaji 13 Tahun 2020 ? Apakah Gaji 13 Termasuk Tunjangan Kinerja PNS, TNI dan Polri

Gaji Ke13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

Editor: Jimmi Abraham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi pencairan gaji 13 tahun 2020, apakah gaji 13 termasuk tunjangan kinerja ?

Gaji Ke13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

Pasalnya, gaji ke 13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan tidak meliputi Tunjangan kinerja ( tukin).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta Tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

 

"Ya betul (hanya gaji pokok dan Tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (22/7/2020).

SIAP-SIAP Gaji 13 Cair Agustus, Rincian Besaran Nominal Pergolongan hingga Adanya Tunjangan Lain

Lalu, berapa gaji ke-13 yang akan diterima?

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Di luar gaji pokok, PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan masih menerima Tunjangan lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved