Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti 4,89 Kg Sabu dari Dua Kasus Berbeda

Untuk kasus yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 merupakan informasi dari masyarakat, ada dua tersangka yakni RD dan S.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi saat memusnahkan barang bukti sabu seberat 4.89 Kg. Pemusnahan dilakukan di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4.89 Kg. Pemusnahan dilakukan di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (29/7/2020).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi dan dihadiri perwakilan  Forkopimda Sanggau, BNNK Sanggau, Kepala Loka Pom Sanggau, PJU Polres Sanggau, organisasi masyarakat di Kabupaten Sanggau, tokoh agama dan undangan lainya. 

Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua kasus yang diungkap jajaran Polres Sanggau. 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi menyampaikan bahwa pemusnahan yang ada dilakukan sesuai dengan aturan yang ada bahwa setiap penangkapan barang bukti narkoba maksimal tujuh hari harus dimusnahkan.

Dikatakanya, sabu yang dimusnahkan seberat 4.89 Kg dan jika dihitung dengan uang kira-kira Rp 5 miliar dan jiwa yang terselamatkan sebayak 48.962 orang.

"Ini juga sangat baik bagi kami sehingga tidak ada beban bagi penyidik untuk menyimpan barang bukti yang sangat besar. Dan juga merupakan pelajaran kepada masyarakat bahwa ternyata di wilayah kita ini narkoba ini masih banyak," ujar Raymond M Masengi

Untuk itulah, dukungan informasi dari masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sanggau sangat kami perlukan agar bisa menanggani masalah narkoba ini.

"Dengan cepat dan efektif dan tepat dengan sasaran,"tutur Raymond M Masengi.

Video : Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, Setelah itu pihaknya melakukan langkah-langkah kepolisian. 

"Untuk kasus yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 merupakan informasi dari masyarakat, ada dua tersangka yakni RD dan S. Pada saat itu kami mendapat informasi bahwa barang tersebut akan digeser ke Pontianak,"ujar Raymond M Masengi.

Oleh sebab itu, kami melakukan langkah-langkah kepolisian, melakukan pengejaran dan penangkapan mulai dari Entikong sampai ke Pontianak sehingga kita dapatkanlah barang bukti seberat neto 2979, 25 gram dan sudah dimusnahkan tadi.

Selanjutnya untuk modus yang sama juga, pengantaran melalui sistem terputus. Kami melakukan undercover buy pada tanggal 16 Juli 2020 dengan tersangka yang berhasil ditangkap yakni AR dan SF.

"Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan seberat netto 1916, 95 gram. Dan tadi sudah dimusnahkan, Ini merupakan langkah-langkah kepolisian yang kami lakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Sehingga kami dapat melakukan penindakan,"tegas Raymond M Masengi.

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap 2 Pria Bawa 1,9 Kg Sabu-sabu di Sanggau Kalbar

Dikatakanya, Polres Sanggau, Sat Narkoba dan jajaran sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, Sehingga semua peredaran narkoba bisa kami tanggulangi beserta dengan BNNK Sanggau. 

Untuk meminimalisir peredaran narkoba, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya melakukan langkah-langkah preemtif maupun preventif. Preemtif yakni kami melakukan sosialisasi berkerjasama dengan stakeholder yang ada, berkerjasama dengan seluruh masyarakat dan menghimpun informasi dari mana saja.

"Dan melakukan langkah-langkah preventif antara lain melakukan patroli di tempat-tempat rawan masuknya barang-barang ilegal ataupun melakukan patroli-patroli,  pemeriksaan-pemeriksaan yang sifatnya insidentil untuk meminimalisir pergerakan para pelaku narkoba tersebut di wilayah perbatasan,"pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved