Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti 4,89 Kg Sabu dari Dua Kasus Berbeda
Untuk kasus yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 merupakan informasi dari masyarakat, ada dua tersangka yakni RD dan S.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Sesuai Peraturan
Tokoh Pemuda Sanggau Abang Indra mengapresiasi dengan jajaran Polres Sanggau yang melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 4.89 Kg. Pemusnahan dilakukan di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (29/7/2020).
"Kita menyambut baik dan mengapresiasi dengan dimusnahkannya sabu tersebut. Apalagi jumlahnya juga sangat banyak sampai berkilo-kilo,"katanya, Rabu (29/7/2020).
Dengan dimusnahkannya sabu tersebut tentunya dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi memang sangat bagus langsung dimusnahkan dan sudah barang tentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,"ujar Abang Indra.
Untuk itulah, Indra mengajak semua pihak untuk bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba. "Jangan sampa mau terjerumus barang haram tersebut, karena sudah jelas merusak diri sendiri dan generasi penerus bangsa,"ujarnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: