Personel Polres Kayong Utara Pasang Imbauan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Larangan Karhutla
Kegiatan itu bertujuan untuk mengajak peran serta warga dalam mencegah, menjaga dan mengantisipasi Karhutla.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Personel Satgasops Bina Karuna Kapuas, Polres Kayong Utara melaksanakan pemasangan imbauan maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan Karhutla di Kawasan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Jumat (24/7/2020).
Tidak hanya Polres Kayong Utara, jajaran Polsek pun memasang stiker dan spanduk imbauan mengajak warga desa siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan itu bertujuan untuk mengajak peran serta warga dalam mencegah, menjaga dan mengantisipasi Karhutla.
“Ajakan itu juga kami sampaikan lewat spanduk imbauan Karhutla dan maklumat Kapolda Kalbar tentang ancamam pidana bagi pembakar hutan, baik sengaja maupun tidak sengaja,” ucap Kabagops Kompol Hendrayuti.
“Itu hal-hal kiranya yang kami harapkan dari masyarakat, bisa memahami isi maklumat dan imbauan berkaitan dengan Karhutla ini,” lanjutnya.
• Bhabinkamtibmas Polsek Samalantan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar, Cegah Terjadinya Karhutla
Lebih lanjut, dia mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan demi mewujudkan kesiapsiagaan desa dalam mencegah Karhutla demi mewujudkan Kalbar bebas kabut asap tahun 2020.
“Ajakan-ajakan dan imbauan terus kami galakkan. Memang hujan kadang turun, dan kadang hari begitu panas sehingga dapat menyebabkan kebakaran hutan dalam beberapa pekan terakhir ini,” katantya.
“Sehingga kerjasama semua pihak, terutama masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi Karhutla,” tegasnya. (*)