Bhabinkamtibmas Polsek Samalantan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar, Cegah Terjadinya Karhutla
Maklumat tersebut berisikan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bhabinkamtibmas Polsek Samalantan, Polres Bengkayang, Polda Kalbar, Brigadir Sudarsono sosialisasikan maklumat Kapolda Kalbar, Rabu (22/7/2020).
Maklumat tersebut berisikan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan.
• Rakor Bersama Gapki, Kapolda Kalbar Ingatkan Ancaman Sanksi Jika Terjadi Karhutla di Lahan Korporasi
Dalam pesannya, Sudarsono sampaikan imbauan mengenai dampak dari membuka lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan dan polusi udara.
Kapolsek Samalantan, Ipda Nusantara Sembiring mengatakan, sosialisasi terus digelar pihaknya dengan melibatkan seluruh anggota, khususnya para Bhabinkamtibmas.
"Diharapkan sosialisasi ini bisa diterima dan dimengerti masyarakat sehingga tidak terjadi Karhutla di wilayah hukum Polsek Samalantan," ungkap Kapolsek. (*)