Rekonstruksi Perkelahian Berujung Maut di Sintang, Tersangka RS Peragakan 22 Adegan
Pada saat itu SP mencoba mendekap korban yang memberontak agar tidak menemui pelaku, karena tidak mampu mencegah korban, saksi SP pun terjatuh.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - RS, tersangka penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap SF menjalani rekonstruksi di Mapolres Sintang, Kamis (23/7/2020).
Ada 22 reka adegan yang diperagakan oleh RS dihadapan jaksa dan penyidik Sat Reskrim Polres Sintang.
Satu persatu adegan kejadian minum-minum berujung maut pada Jumat (10/07) malam di sebuah warung di Jalan Bintara, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang diperagakan oleh RS.
Pemilik warung selaku saksi juga hadir, turut menambahkan rincian kronologis kejadian.
Sebelum terjadi penusukan, malam itu, SP (saksi) bersama dengan SF (korban) dan RS (pelaku) sedang bersantai sambil berkaraoke di warung milik RJ yang berada di Jalan Bintara, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sintang.
• Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020, Ini Penegasan Kapolres Sintang
• BREAKING NEWS - Bocah Usia 3 Tahun Dilaporkan Hilang di Hutan Desa Bernayau Sintang
Sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik warung RJ mengecilkan volume salon, sehingga menyebabkan korban emosi.
Saksi SP menyuruh RJ untuk masuk ke dalam rumahnya.
Sementara pelaku (RS) mengatakan kepada SP dan korban agar pulang saja dan jangan membuat keributan.
SP lantas membawa SF pergi dari warung untuk pulang ke rumah.
Namun, dalam perjalanan, SF merasa tidak terima atas perkataan RS dan kembali ke warung.
Pada saat itu SP mencoba mendekap korban yang memberontak agar tidak menemui pelaku, karena tidak mampu mencegah korban, saksi SP pun terjatuh.
Saat reka adegan, sebelum terjadi duel antara RS dan SF, tersangka mengaku terlebih dahulu dipukul menggunakan tebu oleh korban.
“Dia (korban) ambil tebu yang ada di lantai lalu mukul saya, kena di rusuk, lalu ke kepala saya.
Saya angkat dua tangan saya ngelindungi kepala saya yang sakit. Dia terus mukul saya,” kata RS kepada penyidik saat diminta reka adegan.
• Terdakwa Tidak Ada Keluhan Selama Sidang Virtual, PN Sintang Tunggu Keputusan MA
Pelaku terpojok. Dilihatnya gunting kertas, lalu menusuk korban.
Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kanan dan berlumuran darah.
“Saya liat gunting, saya ambil saya tusuk sembarang.
Lalu saya ngerasa tangan saya basah kena darah, saya lepaskan gunting tu sambil dorong badan dia jauhkan dari saya, “ katanya.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke rumah tetangga di depan warung saat melihat korban bersimbah darah.
Saksi yang melihat kejadian itu berusaha menekan luka di leher SF dengan kain dan menghidupkan sepeda motor, membawa SB dan S ke puskesmas terdekat.
“Sampai di puskesmas, kita langsung di suruh ke rumah sakit jak, sampai di sana rupanya sudah ninggal,” kata pemilik warung.
• Jajaran Polsek Sepauk Sintang Sampaikan Belasungkawa Kepada Orangtua Korban Tenggelam
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asriyanto mengatakan rekonstruksi untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana sekaligus menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Menurut Indra, ada sedikit keraguan penyidik mengenai motif penusukan tersebut.
Apakah dilatarbelakangi sakit hati atau atas dasar ada keadaan yang memaksa pelaku menusuk korban.
“Reka ulang memberikan keyakinan kepada kami bahwasanya pada saat itu, karena yang bersangkutan posisinya dalam keadaan mabuk kemudian tidak sadar atau tidak atas perbuatannya sehingga apa yang diyakininya benar yang bersangkutan melakukan tindakan itu, mengambil gunting untuk kemudian menusuk korban.
Itu sebabnya kami mengulang beberapa kali adegan tersebut.
Tersangka disangkakan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat ke 3 KUHP karna melakukan penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang,” ujar Indra.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak