MENGUNGKAP Prostitusi Online di Pontianak! Jajakan Gadis Belia di MiChat dengan Tarif Fantastis

Setelah proses transaksi mulai dari tawar menawar disepakati, mereka lantas menentukan titik lokasi tempat bertemu dengan gadis yang ditawarkan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Praktik Prostitusi online di Pontianak terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka tindak pidana eksploitasi dan seksual anak.

Keempat tersangka melancarkan aksinya dengan cara menawarkan gadis belia kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Chatting Media Sosial atau MiChat.

Setelah proses transaksi mulai dari tawar menawar disepakati, mereka lantas menentukan titik lokasi tempat bertemu dengan gadis yang ditawarkan ke pelanggan.

Keempat tersangka yang menjual gadis bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat (17/7/2020).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

"Benar Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).

Berikut kronologis kejadiannya:

Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak menindaklanjuti laporan polisi.

Tersangka diketahui berinisial MFR beserta ketiga teman lainnya yang berinisial SYDN, NS, dan AJA.

Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, didapati informasi bahwa tersangka bersama rekannya sedang berada di sebuah kamar salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Berdasarkan informasi tersebut personel Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.

"Berdasarkan intrograsi singkat kepada tersangka, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 ia bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15) dan MSH (16) kepada lelaki yang tidak dikenal," ujarnya.

"Korban dijual melalui media sosial Mi Chat dengan bayaran bervariasi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta," imbuh Rully.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Suami Jual Istri via MiChat

Entah apa yang ada dibenak EY (48), pria asal Cianjur, Jawa Barat, ini tega menjadikan istrinya sebagai pekerja seks.

Alih-alih menafkahi istrinya, pelaku malah menjajakan istrinya sebagai pemuas berahi pria hidung belang.

Mirisnya, pelaku masih minta jatah fee dari setiap transaksi seksual istrinya dengan pelanggan.

Dikatakan Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, korban inisial H, usia 51 tahun dijajakan pelaku dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

“Untuk sekali transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 100.000 dari korban,” kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).

Disebutkan Ade, pelaku menjajakan istrinya dengan cara memajang foto-foto korban lewat aplikasi pesan MiChat.

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar dia.

Hingga saat ini, penyidik masih intensif memeriksa pelaku dan korban untuk mengungkap motifnya.

"Termasuk untuk mengungkap sejak kapan pelaku ini beroperasi. Kasusnya dalam penanganan Unit IV PPA Satreskrim Polres Cianjur," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved