Kejari Landak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pertambangan Tanpa Izin, Pencurian dan Narkotika

Barang bukti yang kita musnahkan yakni dari perkara narkotika, pencurian, pertambangan tanpa izin.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach), Senin (20/7/2020).

"Barang bukti yang kita musnahkan yakni dari perkara Narkotika, pencurian, pertambangan tanpa izin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Baringin Pasaribu SH MH.

Disampaikan Kajari, kegiatan pemusnahaan barang bukti ini masih dalam rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, tahun 2020 dengan tema "Terus Bergerak dan Berkarya".

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Sat Reskrim Polres Landak, dan Sat Narkoba Polres Landak.

"Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun, sesuai DIPA Kejari Landak tahun 2020, sekaligus dalam rangkaian kegiatan HUT Adhyaksa ke-60," ungkapnya.

BREAKING NEWS - Pemuda Pengedar Narkoba di Pontianak Diringkus Polisi

Sementara itu Kasi Barang Bukti Kejari Landak Samba Sadikin SH menambahkan, ada 42 perkara yang sudah inkrach di Kejaksaan Negeri Landak selama enam bulan.

"Jadi ini perkara-perkara dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Juni 2020. Paling banyak narkotika, pencurian sawit, barang bukti PETI, dan barang bukti lainnya," jelas Samba.

Diungkapkan dia, pemusnahan barang bukti ini juga sebagai salah satu penyelesaian perkara eksekusi dalam pelaksanaan putusan hakim.

"Tentunya yang telah berkekuatan hukum tetap," tutup Samba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved