Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS)
Caranya dengan menyembelih hewan dan membagikan dagingnya kepada orang-orang.
Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.
Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan
Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).
Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (bintang ternak).
Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
4. Usia hewan kurban
Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.
Sebagian artikel telah tayang di serambinews.com dengan judul Bagaimana Hukum Melaksanakan Kurban tapi Belum Akikah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail