Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS)

Caranya dengan menyembelih hewan dan membagikan dagingnya kepada orang-orang.

Editor: Madrosid
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad saat menyampaikan kajian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki momen Hari Raya Idul Adha 2020, setiap orang yang memiliki kewajiban untuk berkurban sapi atau kambing.

Caranya dengan menyembelih hewan dan membagikan dagingnya kepada orang-orang.

Lantas apa bedanya dengan akikah, tentu saja berbeda dari pelaksanaannya saja keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda, meskipun sama-sama menyembelih hewan.

Berkurban merupakan ibadah tahunan yang bisa dilakukan tiap tahunnya, berbeda dengan akikah dilakukan ketika seorang anak baru dilahirkan sebagai wujud syukur kehadiran anggota keluarga baru. 

Seperti salah satu hadis yang membahas mengenai akikah.

“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya,” (HR. Bukhari).

Muncul pertanyaan-pertanyaan, bagaimana hukum berkurban jika sejak kecil belum diakikah oleh orang tua ?

Pun ada yang berpendapat lebih baik berakikah dahulu daripada berkurban.

Terkait hal ini, menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai akikah terlebih dahulu atau berkurban, Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui kanal YouTube “Tanya Ustadz” memberikan penjelasan terkait akikah dan kurban.

Hukum Memperjual Belikan Daging Kurban Menurut Buya Yahya

Video ini diunggah pada tanggal 23 Maret 2020.

BENARKAH HEWAN KURBAN AKAN JADI KENDARAAN KITA DI HARI KIAMAT -UAS Menjawab

Berikut ini jawaban UAS seperti tertera dalam video.

Akikah tanggung jawab orang tua kita terhadap kita, akikah tangung jawab seorang ayah terhadap anak, tapi tidak wajib.

Akikah paling tinggi hukumnya sunnah muakat, potong kambing, cukur rambut, kasih nama yang baik pada hari ketujuh, menebus anak.

Akikah tanggung jawab ayah terhadap anak, sedangkan kurban tangung jawab pribadi terhadap diri sendiri.

Setelah saya mampu punya uang, maka saya berkurban, menurut Mahzab Hanafi, wajib, menurut Imam Syafii, sunnah muakat, Hambali sunnah muakat, Maliki sunnah muakat.

Oleh sebab itu tidak ada hukum terkait antara akikah dan kurban.

Jadi kalau dulu lahirnya tidak diakikahkan, sekarang dia mampu, dia berkurban.

Jadi tidak ada alasan, "Mengapa kamu tidak berkurban?" karena kecil dulu saya belum akikah.

Ini tidak benar, tidak ada ulama berpendapat demikian.

Demikian penjelasan UAS, maka tidak ada hubungan antara berkurban dengan berakikah.

Berikut syarat hewan kurban sesuai anjuran Rasulullah:

1. Kurban dengan urunan/patungan

Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.

Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.

Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.

Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.

Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.

2. Status kepemilikan hewan

Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan

Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…”(QS. Al Haj: 34).

Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.

Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am (bintang ternak).

Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Sebagian artikel telah tayang di serambinews.com dengan judul Bagaimana Hukum Melaksanakan Kurban tapi Belum Akikah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved