Hukum Berkurban Tapi Belum Akikah, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS)

Caranya dengan menyembelih hewan dan membagikan dagingnya kepada orang-orang.

Editor: Madrosid
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad saat menyampaikan kajian. 

Setelah saya mampu punya uang, maka saya berkurban, menurut Mahzab Hanafi, wajib, menurut Imam Syafii, sunnah muakat, Hambali sunnah muakat, Maliki sunnah muakat.

Oleh sebab itu tidak ada hukum terkait antara akikah dan kurban.

Jadi kalau dulu lahirnya tidak diakikahkan, sekarang dia mampu, dia berkurban.

Jadi tidak ada alasan, "Mengapa kamu tidak berkurban?" karena kecil dulu saya belum akikah.

Ini tidak benar, tidak ada ulama berpendapat demikian.

Demikian penjelasan UAS, maka tidak ada hubungan antara berkurban dengan berakikah.

Berikut syarat hewan kurban sesuai anjuran Rasulullah:

1. Kurban dengan urunan/patungan

Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.

Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.

Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.

Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.

Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.

2. Status kepemilikan hewan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved