14.116 dari 33.365 Dukungan Yasir-Budi yang Diverifikasi Faktual Tak Penuhi Syarat, Ini Paparan KPU

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis, Ahmad Sidiq 
 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020 di Hotel Nevada Ketapang, Selasa (21/7/2020).
Dalam rapat pleno tersebut KPU hanya membacakan hasil rekap tingkat kecamatan.
"Dari 33.365 dukungan yang diverifikasi faktual di lapangan terdapat 19.249 dukungan yang mendukung atau memenuhi syarat pasangan Muhammad Yasir Anshari-Budi Mateus. Dan sebanyak 14.116 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Anggota KPU Ketapang Divisi Teknis Ahmad Siddiq, Rabu (22/7/2020).
Namun menurut Sidiq bakal pasangan calon Yasir-Budi masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dukungannya sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan dukungan yang kemudian akan diverifikasi kembali.
Yang mana pasangan ini masih kekurangan 12.544 dukungan.
Berdasarkan ketentuan jumlah kekurangan tersebut akan dikalikan dua. Dengan demikian, pasangan Yasir-Budi harus menyerahkan kembali 25.088 dukungan untuk kemudian diverifikasi lagi. 
"Minimal sebanyak itulah yang mesti diserahkan oleh Bapaslon. Sementara untuk sebaran dukungan Bapaslon boleh menentukan kecamatan yang menjadi sebarannya karena jumlah sebarannya sudah memenuhi syara," jelas Ahmad Sidiq..
Dukungan tersebut pun harus diserahkan dalam waktu tiga hari masa penyerahan yaitu dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2020.
Dukungan perbaikan tersebut dapat berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya atau dukungan lama yang TMS pada saat verifikasi administrasi namun telah diperbaiki daftar nama pendukung maupun alamat yang tidak sesuai dengan wilayah administratif PPS.
"Kemudian terhadap dukungan yang diserahkan akan dilakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebarannya pada 25 hingga 28 Juli 2020," ujarnya.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2020.
"Apabila hasil dari verifikasi administrasi tersebut terpenuhi syarat jumlah minimal dukungan, maka akan dilanjutkan diverifikasi faktual kembali oleh PPS selama tujuh hari dengan tenggat waktu 8 hingga 16 Agustus 2020," tandasnya.
Jika jumlah dukungan perbaikan terpenuhi oleh Bapaslon dan setelah dilakukan rapat pleno secara berjenjang kemudian memenuhi jumlah minimal, maka keduanya bisa mendaftar menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati pada September mendatang.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved