Ahli Epidemiologi Sarankan Pemprov Kalbar Ikuti Ketentuan Pusat Soal Belajar Tatap Muka

Ia menekankan dalam persyaratan ketat mengikuti protokol kesehatan selain dilakuan swab test terhadap guru, karyawan dan siswa.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Ketua tim kajian Covid-19 sekaligus ahli epidemologi Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM.,M.Kes. 

"Ada baiknya di lingkungan keluarga sejak saat ini sudah membiasakan adaptasi kebiasaan baru dengan protokol kesehatan yaitu pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak."

"Sehingga membuat siswa tidak cagung mengikuti tata tertib yang diberlakukan di lingkungan sekolah," lanjutnya.

Ia pun memyarankan agar bisa memadtikan bahwa sekolah-sekolah yang akan membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolah tersebut sudah diterapkan dengan baik.

Mulai dari fasilitas cuci tangan dan kegiatan desinfektan secara berkala.

"Jika tidak bisa mentiapkan fasilitas kantin yang bersih dan sehat, dinjurkan siswa membawa bekal atau makanan dari rumah masing-masing, dan durasi waktu pertemuan kelas lebih dipersingkat 20 menitan, sebaiknya di ruangan dengan sistem penghawaan alami, ventilasi yang terbuka degan sirkulasi udara yang baik," jelas Dr. Malik.

Namun apabila ada sebagian orang tua yang merasa tidak siap, apabila anaknya harus kembali bersekolah di eran new normal ini.

Maka ia berhak untuk menolak dan sang anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.

"Proses tahapan pembelajaran tatap muka, sebagaimana disarankan oleh Pemrov adalah sangat tepat untuk menghindari terjadinya kepadatan di lingkungan sokolah," kata dia.

Penerapan proses pembelajaran diharapkan secara teknis dapat memenuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 dirilis pada Juni lalu.

"Salah satunya harus berada pada wilayah yang aman yaitu zona hijau, atau pada wilayah yang telah berhasil menekan laju penyebarannya satau pada wilayah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif covid-19," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved