Ahli Epidemiologi Sarankan Pemprov Kalbar Ikuti Ketentuan Pusat Soal Belajar Tatap Muka

Ia menekankan dalam persyaratan ketat mengikuti protokol kesehatan selain dilakuan swab test terhadap guru, karyawan dan siswa.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Ketua tim kajian Covid-19 sekaligus ahli epidemologi Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM.,M.Kes. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ahli Epidemiologi sekaligus Ketua Tim Kajian Ilmiah Covid-19 Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM., M.Kes menyarankan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebaiknya mentaati ketentuan Pemerintah Pusat.

Kententuan itu dikatakannya, terkait kegiatan Proses belajar mengajar secara tatap muka yang rencananya akan diterapkan.

"Kegiatan belajar di sekolah dengan tatap muka boleh dilakukan pada daerah berstatus zona hijau."

"Adapun daerah yang berstatus zona kuning, oranye dan merah dilarang menggelar kegiatan belajar tatap muka langsung," ujarnya, Minggu (19/7/2020).

Sutarmidji Sebut Akan Swab Test Guru dan Siswa Sebelum Sekolah Terapkan Belajar Secara Tatap Muka

Sedikitnya ada empat kabupaten di Kalimantan Barat yang berada pada zona hijau covid-19, diantaranya Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Kapuas Hulu, dan Sekadau.

"Dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat."

"Melangsungkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah harus dikaji secara mendalam, dan harus disepakati bersama antara Pemprov, Kepala Sekolah, dan orang tua," jelasnya.

Ia menekankan dalam persyaratan ketat mengikuti protokol kesehatan selain dilakuan swab test terhadap guru, karyawan dan siswa.

Menurutnya juga perlu dipantau perkembamgan minimal 1 masa inkubasi setelah wilayah tersebut dinyatakan zona Hijau.

"Jika dimulai tanggal 18 juli 2020, maka perlu waktu sampai 3 Agustus 2020. Hal ini mengingat dinamika penyebaran dan penambahan kasus Covid 19, terus mengalami perubahan, sehingga dapat terjadi perubahan zonasi yang cepat pada setiap waktu," terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa test swab yang dilakukan akan juga sangat baik.

Namun setelah dinyatakan negatif, dikatakan dia harus tetap disadarkan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, karena masing-masing individu, baik guru, karyawan dan siswa mungkin berasal dari lokasi dengan tingkat resiko yang berbeda.

"Jangan sampai keberadaan individu-individu tersebut menjadi sumber penular bagi yang lainnya, sehingga menimbulkan Klaster baru dari sekolah."

"Kejadian peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Solo harus menjadi pembelajaran yang baik bagi Pemprov, bahwa peningkatan kasus terjadi, salah satunya dari klaster kegiatan wisuda, yang sebelumya dilarang, namun di era New normal ini telah dulakukan," paparnya.

Oleh kernanya ia menilai agar bisa menghindari terkajanya kerumunan dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah sangat dianjurkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved