Ahli Epidemiologi Sarankan Pemprov Kalbar Ikuti Ketentuan Pusat Soal Belajar Tatap Muka
Ia menekankan dalam persyaratan ketat mengikuti protokol kesehatan selain dilakuan swab test terhadap guru, karyawan dan siswa.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ahli Epidemiologi sekaligus Ketua Tim Kajian Ilmiah Covid-19 Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM., M.Kes menyarankan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebaiknya mentaati ketentuan Pemerintah Pusat.
Kententuan itu dikatakannya, terkait kegiatan Proses belajar mengajar secara tatap muka yang rencananya akan diterapkan.
"Kegiatan belajar di sekolah dengan tatap muka boleh dilakukan pada daerah berstatus zona hijau."
"Adapun daerah yang berstatus zona kuning, oranye dan merah dilarang menggelar kegiatan belajar tatap muka langsung," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
• Sutarmidji Sebut Akan Swab Test Guru dan Siswa Sebelum Sekolah Terapkan Belajar Secara Tatap Muka
Sedikitnya ada empat kabupaten di Kalimantan Barat yang berada pada zona hijau covid-19, diantaranya Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Kapuas Hulu, dan Sekadau.
"Dimungkinkan memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat."
"Melangsungkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah harus dikaji secara mendalam, dan harus disepakati bersama antara Pemprov, Kepala Sekolah, dan orang tua," jelasnya.
Ia menekankan dalam persyaratan ketat mengikuti protokol kesehatan selain dilakuan swab test terhadap guru, karyawan dan siswa.
Menurutnya juga perlu dipantau perkembamgan minimal 1 masa inkubasi setelah wilayah tersebut dinyatakan zona Hijau.
"Jika dimulai tanggal 18 juli 2020, maka perlu waktu sampai 3 Agustus 2020. Hal ini mengingat dinamika penyebaran dan penambahan kasus Covid 19, terus mengalami perubahan, sehingga dapat terjadi perubahan zonasi yang cepat pada setiap waktu," terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa test swab yang dilakukan akan juga sangat baik.
Namun setelah dinyatakan negatif, dikatakan dia harus tetap disadarkan melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, karena masing-masing individu, baik guru, karyawan dan siswa mungkin berasal dari lokasi dengan tingkat resiko yang berbeda.
"Jangan sampai keberadaan individu-individu tersebut menjadi sumber penular bagi yang lainnya, sehingga menimbulkan Klaster baru dari sekolah."
"Kejadian peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Solo harus menjadi pembelajaran yang baik bagi Pemprov, bahwa peningkatan kasus terjadi, salah satunya dari klaster kegiatan wisuda, yang sebelumya dilarang, namun di era New normal ini telah dulakukan," paparnya.
Oleh kernanya ia menilai agar bisa menghindari terkajanya kerumunan dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah sangat dianjurkan.
"Ada baiknya di lingkungan keluarga sejak saat ini sudah membiasakan adaptasi kebiasaan baru dengan protokol kesehatan yaitu pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak."
"Sehingga membuat siswa tidak cagung mengikuti tata tertib yang diberlakukan di lingkungan sekolah," lanjutnya.
Ia pun memyarankan agar bisa memadtikan bahwa sekolah-sekolah yang akan membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolah tersebut sudah diterapkan dengan baik.
Mulai dari fasilitas cuci tangan dan kegiatan desinfektan secara berkala.
"Jika tidak bisa mentiapkan fasilitas kantin yang bersih dan sehat, dinjurkan siswa membawa bekal atau makanan dari rumah masing-masing, dan durasi waktu pertemuan kelas lebih dipersingkat 20 menitan, sebaiknya di ruangan dengan sistem penghawaan alami, ventilasi yang terbuka degan sirkulasi udara yang baik," jelas Dr. Malik.
Namun apabila ada sebagian orang tua yang merasa tidak siap, apabila anaknya harus kembali bersekolah di eran new normal ini.
Maka ia berhak untuk menolak dan sang anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
"Proses tahapan pembelajaran tatap muka, sebagaimana disarankan oleh Pemrov adalah sangat tepat untuk menghindari terjadinya kepadatan di lingkungan sokolah," kata dia.
Penerapan proses pembelajaran diharapkan secara teknis dapat memenuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 dirilis pada Juni lalu.
"Salah satunya harus berada pada wilayah yang aman yaitu zona hijau, atau pada wilayah yang telah berhasil menekan laju penyebarannya satau pada wilayah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif covid-19," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak