Gaji ke 13 2020 Kapan Cair? Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara dan Meminta Para PNS Bersabar

Pertengahan pekan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara terkait gaji ke-13.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi | Gaji ke-13 Terganjal Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhir-akhir ini gaji ke-13 kerap menjadi perbincangan khususnya penerima yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lantas kenapa disebut gaji ke-13?

Dinamai gaji ke-13, karena “uang kaget” ini diberikan dengan besaran yang sama dengan satu kali gaji (termasuk tunjangannya), di luar 12 bulan gaji rutin.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang telah disahkan tahun 2016 silam.

Nah, karena ditujukan untuk membantu kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, maka biasanya gaji ke-13 diberikan di sekitar mulainya tahun ajaran baru.

Biasanya bulan Juli.

PESAN Sri Mulyani saat Lantik Pimpinan Tinggi Perbendaharaan Kemenkeu RI, Pahami Perubahan

Namun tahun 2020 ini berbeda, karena hingga akhir pekan ke tiga Juli belum ada tanda-tanda gaji 13 bakal disalurkan.

Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk pemulihan ekonomi nasional akibat wabah virus corona atau covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.

Jutaan penerima pun bertanya-tanya kapan gaji ke-13 diberikan pemerintah.

Respons Menkeu Sri Mulyani

Pertengahan pekan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati pun angkat bicara terkait gaji ke-13.

Sri Mulyani meminta para PNS bersabar mengenai kepastian kapan pencairan gaji ke-13 di tahun 2020.

"Sabar, nanti ya," singkat Sri Mulyani di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Jauh sebelum Menkeu Sri Mulyani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani tidak memberikan jawaban pasti mengenai pencairan gaji ke-13.

Dirinya menegaskan saat ini pemerintah sedang fokus pada penanggulangan dampak COVID-19.

"Nanti dulu. Fokus COVID dulu kita," kata Askolani.

Seperti diketahui, tahun ajaran baru dimulai pada pertengahan Juli 2020.

Namun pencairan gaji ke-13 waktunya kemungkinan akan mundur.

Hal itu disebutkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 27 Mei lalu.

Menurut Yustinus, gaji ke-13 hingga kini belum dibicarakan.

Gaji ke-13 PNS baru akan diputuskan pada Oktober mendatang.

Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Yang jadi pertanyaan, mengapa gaji ke-13 belum cair?

Menurut Yustinus kebijakan itu ditempuh karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi covid-19.

Pemerintah menjaga prioritas yaitu penanganan pandemi virus corona terutama bansos dan dukungan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Perjalanan Dinas Bersyarat

Ditengah penantian gaji ke-13 yang belum disalurkan, pemerintah kini memberi sedikit kelonggaran kepadan ASN di tengah wabah virus corona.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru untuk seluruh ASN.

Surat edaran ini tentu saja membuat PNS dan PPPK akan sedikit lega.

Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar.

Hal tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.

Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Lupakan Dulu Gaji 13, Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran yang Bikin PNS Lega! Mulai 13 Juli 2020

Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved