Eksploitasi Anak
BREAKING NEWS - Polisi Ciduk Pelaku Eksploitasi Gadis Dibawah Umur di Pontianak
Pada saat itu korban berusia 15 tahun dan korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke Lapak warung kopi milik pelaku
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak. Jumat (17/07/2020).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii membenarkan hal tersebut.
Ia menerangkan bahwa, menurut keterangan penyidik, tindak pidana ini terjadi pada 2 Juni 2019 lalu terhadap korban berinisial LL.
Korban bekerja di sebuah lapak warung kopi di salah satu pasar di kota Pontianak, yang dipekerjakan oleh pelaku berinisial MR.
Pada saat itu korban berusia 15 tahun dan korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke Lapak warung kopi milik pelaku tersebut.
• Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Amankan 2 Orang Diduga Pencuri di Warung Nasi Goreng
• Bobol Dealer Honda, 2 Orang Diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota
"Kami menerima laporan polisi tertanggal 16 Juli 2020 dari saudara AP yang merupakan ayah dari korban LL, tentang eksploitasi dan seksual anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Rully.
Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak yang diketahui bernama MR.
Pelaku berprofesi sebagai pemilik Warkop di salah satu pasar di kota Pontianak.
Dan dari pengumpulan bahan keterangan dilapangan bahwa pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, didapati informasi bahwa yang diduga pelaku MR sedang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut personel Jatanras dan PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
• 47 Personel Polresta Pontianak Mendapatkan Kenaikan Pangkat
• BREAKING NEWS - Jatanras Polresta Pontianak Tembak 3 Pelaku Kejahatan
"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pelaku eksploitasi dan seksual anak.
MR juga membenarkan telah menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya", kata Rully.
Selanjutnya pelaku eksploitasi dan seksual anak di bawa ke Mapolresta Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak