Hariyadi: Pemanfaatan Intensif Pajak Pelaku UMKM Belum Optimal
Untuk sektor UMKM mendapatkan alokasi dana hingga Rp 123,46 triliun dari total biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menilai pemanfaatan insentif pajak oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM pada masa pandemi Covid-19 masih belum optimal.
Menurut Hariyadi baru 190.000 UMKM atau sekitar 8,3 persen dari 2,3 juta UMKM pemilik nomor pokok wajib pajak yang telah mengajukan insentif ke pemerintah.
"Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final diatur sebesar 0,5 persen selama April hingga September 2020," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (15/7/2020).
Lebih lanjut, Hariyadi menuturkan kebijakan pembebasan PPh final final diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
• Persyaratan Pengajuan Pendaftaran UMKM ke Diskumdag Kota Pontianak
Berdasarkan data yang dihimpun, insentif diberikan bagi UMKM yang nilai peredaran brutonya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Untuk sektor UMKM mendapatkan alokasi dana hingga Rp 123,46 triliun dari total biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp 695,2 triliun.
Selain itu, Hariyadi menambahkan untuk bantuan bagi UMKM dibagi menjadi beberapa bagian.
Mulai dari subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, belanja imbal jasa penjaminan, penjaminan untuk modal kerja, insentif perpajakan, serta pembiayaan investasi kepada koperasi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: