Persyaratan Pengajuan Pendaftaran UMKM ke Diskumdag Kota Pontianak
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKM-nya bisa langsung mendatangi Kantor Diskumdag Kota Pontianak.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apa saja persyaratan yang harus disiapkan jika saya akan mendaftarkan UMKM ke Diskumdag Kota Pontianak.
Mohon informasinya.
Terima kasih
08124599xxxx
• Peringatan Hari Koperasi dan UMKM, Gubernur Sutarmidji Minta untuk Lakukan Inovasi
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menerima setiap masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang ia miliki.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKM-nya bisa langsung mendatangi Kantor Diskumdag Kota Pontianak dengan membawa identitas diri berupa KTP dan KK saja.
Selain itu diharapkan membawa pula contoh produk yang akan diajukan untuk dilihat kelayakan produk dan hal apa saja yang bisa dibantu oleh Diskumdag dalam upaya meningkatkan kualitas produk tersebut sebelum dinyatakan terdaftar.
Haryadi S Triwibowo
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak