Persyaratan Pengajuan Pendaftaran UMKM ke Diskumdag Kota Pontianak

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKM-nya bisa langsung mendatangi Kantor Diskumdag Kota Pontianak.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Pontianak, Ir. H. Haryadi S. Triwibowo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apa saja persyaratan yang harus disiapkan jika saya akan mendaftarkan UMKM ke Diskumdag Kota Pontianak.

Mohon informasinya.

Terima kasih

08124599xxxx

Peringatan Hari Koperasi dan UMKM, Gubernur Sutarmidji Minta untuk Lakukan Inovasi

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menerima setiap masyarakat yang akan mengajukan pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang ia miliki.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan UMKM-nya bisa langsung mendatangi Kantor Diskumdag Kota Pontianak dengan membawa identitas diri berupa KTP dan KK saja.

Selain itu diharapkan membawa pula contoh produk yang akan diajukan untuk dilihat kelayakan produk dan hal apa saja yang bisa dibantu oleh Diskumdag dalam upaya meningkatkan kualitas produk tersebut sebelum dinyatakan terdaftar.

Haryadi S Triwibowo

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved