Badan Restorasi Gambut (BRG) dan 17 Lembaga Lain Bakal Dibubarkan, Termasuk Bentukan Era Megawati

Badan Restorasi Gambut (BRG) sejatinya adalah lembaga pemerintah yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR WEB BADAN RESTORASI GAMBUT
Badan Restorasi Gambut (BRG) dan 17 Lembaga Lain Bakal Dibubarkan, Termasuk Bentukan Era Megawati / ILUSTRASI 

"BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB,"

"Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," kata Moeldoko memaparkan. 

Lowongan Kerja Juni 2020 di LKPP Lembaga Pemerintah Nonkementerian Bagi Lulusan Diploma D3

Moeldoko juga mengkonfirmasi rencana pembubaran 17 lembaga negara lainnya. 

Menurut Moeldoko, lembaga pemerintah yang akan dibubarkan memang lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sementara lembaga yang dibentuk lewat UU belum dibahas, lantaran pembubarannya harus disetujui DPR.

Namun, selain Badan Restorasi Gambut, satu di antra lembaga pemerintah lain yang akan dibubarkan adalah Komisi Nasional Lanjut Usia atau Komnas Lansia.

"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan?"

"Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020) sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id yang merangkumnya dari Tribunnews.com.

Komnas Usia Lanjut diketahui dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.

Komnas Lansia adalah satu di antara lembaga pemerintah yang dibentuk di era Presiden Megawati Soekarnoputri

Selain itu, lembaga pemerintah yang menurut Moeldoko juga akan dibubarkan adalah juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). 

KABAR Gembira, Indonesia Kembangkan Vaksin dan Serum AntiCovid-19 | Dikerjakan Lembaga Eijkman

Badan ini memiliki wewenang untuk pengembangan, pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut berdiri berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2014.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut ada 18 lembaga pemerintah yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Namun, ia belum merinci daftar lembaga dibubarkan tersebut.

Menurut Presiden Jokowi, perampingan itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved