Badan Restorasi Gambut (BRG) dan 17 Lembaga Lain Bakal Dibubarkan, Termasuk Bentukan Era Megawati
Badan Restorasi Gambut (BRG) sejatinya adalah lembaga pemerintah yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Restorasi Gambut atau BSG adalah satu di antara lembaga negara yang masuk dalam daftar rencana pemerintah untuk dibubarkan.
Selain Badan Restorasi Gambut, ada 17 lembaga lain yang sedang dikaji untuk kemudian ditentukan 'nasibnya' dibubarkan sebagaimana BSG.
Sejauh ini, kabar soal dibubarkannya 18 lembaga negara dan komisi ini relatif masih 'sumir'.
Lantaran belum ada informasi yang sudah valid dan jelas soal daftar lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan oleh pemerintah.
• Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi Harus Siap Waktu Dekat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya mengungkapkan sebanyak 18 lembaga pemerintah akan dibubarkan dalam waktu dekat.
'Misteri' soal lembaga negara mana saja yang akan dibubarkan perlahan mulai terkuak.
Bukan dari Presiden Jokowi, namun sejauh ini penyataan dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengkonfirmasi rencana strategis itu.
Moeldoko mengungkap sejauh ini ada tiga lembaga yang kemungkinan besar akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
• 18 Lembaga Bakal Dibubarkan, Presiden Jokowi: Kenapa Harus Pakai Lembaga atau Komisi Itu Lagi
Dari tiga yang relatif sudah lebih jelas kepastiannya itu, ada Badan Restorasi Gambut atau BSG yang masuk dalam daftarnya.
Badan Restorasi Gambut (BRG) sejatinya adalah lembaga pemerintah yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016 lalu.
Menurut Moeldoko, pada prakteknya BRG sebenarnya berjalan cukup baik.
Terutama dalam upaya merestorasi gambut.
Namun yang menjadi pokok pertimbangan rencana dibubarkannya BRG adalah adanya beberapa fungsi dan tugas BRG yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat,"