Ini Sanksi untuk Warga Pontianak yang Tinggal Tak Sesuai dengan Alamat KTP dan KK
Layanan publik yang dimaksud di antaranya adalah pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, juga..........
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Pontianak yang tidak tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di KK/KTP lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan laporan akan mendapat sanksi pembekuan data kependudukan.
Tak hanya itu, pembekuan data kependudukan juga akan dilakukan jika terdapat identitas data yang tidak dikenal atau tidak diketahui oleh RT.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, dalam laman resminya yang dikutip Selasa 14 Juli 2020.
Masih dari sumber yang sama, warga yang terkena sanksi pembekuan data penduduk akan mengalami berbagai kesulitan untuk mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layanan publik yang dimaksud di antaranya adalah pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, juga pembuatan rekening bank.
• Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Hilang? Jangan Khawatir, Sekarang Bisa Cetak Sendiri di Rumah
Bagaimana proses pembekuan data penduduk dilakukan?
Berikut ini tahapannya menurut Disdukcapil Pontianak:
1. Data berdasarkan laporan dari RT yang menyatakan bahwa penduduk dimaksud tidak berdomisili di RT tersebut.
2. Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.
3. Dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah diumumkan tidak ada sanggahan Instansi pelaksana membekukan data tersebut.
4. Penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.
Jika kamu termasuk penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan, maka selanjutnya harus mengajukan pencabutan pembekuan data.
Ada beberapa persyaratan pengajuan pencabutan pembekuan data, seperti tertera di bawah ini:
1. Surat pengantar RT
2. Foto Copy KK dan KTP pemohon
3. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,-
4. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Seperti apa proses selanjutnya? Berikut ini tata cara pencabutan sanksi pembekuan data:
1. Pemohon membawa persyaratan dengan lengkap dan benar
2. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui RT dan Lurah
3. Petugas registrasi Kelurahan mencatat permohonan pencabutan sanksi pembekuan data pemohon di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta Buku Induk Penduduk
4. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon unutk dibawa ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
5. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat permohonan pencabutan data dalam peristiwa kependudukan
6. Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base dapat diaktifkan
7. Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka diterbitkan surat keterangan pindah