Bobol dan Curi Isi Toko Aksesoris Handphone di Pontianak, Remaja 18 Tahun Ini Diringkus Polisi
Tak membutuhkan waktu lama, dihari yang sama petugas berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur meringkus seorang pemuda Berinisial FB (18) yang nekat melakukan pembobolan sebuah toko aksesoris handphone di jalan Tanjungraya 2, Kecamatan Pontianak Timur.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2020) dini hari.
"Saat itu, korban mendapat telpon dari temannya yang menyampaikan bahwa tokonya kemalingan.
Sesampainya di toko korban masuk kedalalam dan mendapati pintu belakang toko sudah dirusak serta jendela kaca belakang toko pecah,"ujar Kasar Reskrim kepada Tribun. Senin (13/7/2020).
• Satgas Covid-19 Polresta Pontianak Terus Lakukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
• Maling Brankas Masjid Tertangkap Bawa Duit Capai Rp 14 Juta saat Nginap di Sungai Pinyuh Mempawah
Atas hal itu, korbanpun lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pontianak Timur.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas pun bergerak cepat.
Tak membutuhkan waktu lama, dihari yang sama petugas berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku.
"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kakanya yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, dan dengan segera petugas ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,"jelas AKP Rully.
Saat di amankan, Pelaku tak melakukan perlawanan berarti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah masuk dengan paksa ke toko aksesoris korban dengan berbekal linggis, gunting dan kunci inggris.

• HEBAT! Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Maling Congkel Jendela di Pontianak, Ini Kronologi Lengkap
Dengan berbagai perkakas itu pelaku menjebol pintu dan merusak jendela toko korbannya untuk masuk.
Setelah didalam ia mengambil sejumlah barang, antara lain 8 unit pengecas handphone dan 5 bungkus rokok.
Atas perbuatannya, ia akan diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak