DAMPAK Negatif Covid-19 Bagi PNS! Pendapatan Berkurang, Gaji 13 Belum Jelas hingga Isu Pemecatan PNS
Dampak itu mulai dari berkurangnya pendapatan para PNS, pencairan gaji ke-13 yang belum jelas hingga bergulirnya kabar pengurangan PNS.
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Pengurangan PNS
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya memang menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona atau Covid-19, banyak ASN yang tidak produktif.
Dikutip Kontan.co.id dari Kompas.com, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo secara blak-blakan mengenai rencana pengurangan ASN yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) lalu.
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.
Namun di sisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
(*)
Artikel ini sebaguab telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendapatan Sebagian PNS Turun Akibat Covid-19