DAMPAK Negatif Covid-19 Bagi PNS! Pendapatan Berkurang, Gaji 13 Belum Jelas hingga Isu Pemecatan PNS
Dampak itu mulai dari berkurangnya pendapatan para PNS, pencairan gaji ke-13 yang belum jelas hingga bergulirnya kabar pengurangan PNS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pandemi virus corona atau Covid-19 memang berdampak bagi sebagian orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahkan, pandemi ini memberikan dampak negatif beruntun bagi abdi negara di sebagian besar PNS.
Dampak itu mulai dari berkurangnya pendapatan para PNS, pencairan gaji ke-13 yang belum jelas hingga bergulirnya kabar pengurangan PNS yang tak produktif selama work from home (WFH).
Covid-19 memang membuat pendapatan bulanan PNS terdampak cukup signifikan sehingga mendorong sebagian ASN terpaksa mulai berhemat.
Seorang PNS di Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak pandemi virus corona, kantornya tak lagi menyelenggarakan perjalanan dinas untuk para pegawai.
• GAJI 13 Belum Cair hingga Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli, Berikut Bocoran & Besaran Per Golongan
"Kalau terdampak iya pasti, tapi signifikan atau tidaknya relatif. Karena selama corona ini tidak ada lagi yang namanya perjalanan dinas, ini kan cukup berarti buat para PNS," kata dia dilansir Kompas.com, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, pendapatan di luar gaji dan tunjangan seperti perjalanan dinas nilainya cukup signifikan.
Tak ada lagi tugas ke luar kota, tentu jadi pukulan berat bagi mereka yang memiliki pengeluaran bulanan yang besar.
"Nah masalahnya corona ini tidak diprediksi, tiba-tiba ada corona, semua perjalanan dinas dihilangkan. Jadi selama ini, saya sendiri hanya menerima gaji dan tunjangan," ujar dia.
"Paling terdampak tentu mereka yang punya cicilan atau kebutuhan seperti biaya sekolah anak. Banyak yang ambil kredit saat sebelum ada corona, jadi penghasilan di luar gaji dan tunjangan itu cukup berarti buat pengeluaran-pengeluaran tersebut," tambah dia.
Ia mengatakan, tak adanya perjalanan dinas PNS secara tidak langsung juga membuat sektor lain terdampak. Karena selama ini, banyak roda ekonomi di daerah juga digerakkan oleh belanja pemerintah.
"Kalau tidak ada perjalanan dinas PNS, ekonomi juga kan lesu. Misalnya saat kita di luar kota, kita kan pasti beli makan di rumah makan. Kemudian saya sendiri setiap ke luar kota, pasti beli oleh-oleh, jualan mereka kan jadi sepi," kata dia lagi.
Sementara itu, Rahman, PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, pendapatan dari dinas ke luar kota memang turun drastis sejak adanya Covid-19.
"Turun drastis kalau dari perdinas. Kalau saya sendiri sejauh ini masih cukup dari gaji dan tukin, karena belum ada pengeluaran lain seperti cicilan," ucap Rahman.
Gaji 13 Belum Jelas
Selain pendapatan yang berkurang, PNS juga mendapatkan kabar yang tak enak dampak dari Covid-19 soal gaji ke-13.
Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian soal pencairan tambahan penghasilan dari gaji 13 kepada para PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani sebelumnya mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Belum dibahasnya pencairan gaji 13 oleh pemerintah lantaran masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020) lalu.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
• UPDATE Kartu Prakerja, Peserta Lolos Kartu Pra Kerja Kriteria Ini Wajib Kembalikan Dana atau Pidana?
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Pengurangan PNS
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebelumnya memang menyiapkan kebijakan untuk pengurangan aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akibat pandemi virus corona atau Covid-19, banyak ASN yang tidak produktif.
Dikutip Kontan.co.id dari Kompas.com, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo secara blak-blakan mengenai rencana pengurangan ASN yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) lalu.
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Tanpa merinci, Thahjo menyebut Indonesia kelebihan ASN yang tidak diperlukan.
Namun di sisi lain, Indonesia juga kekurangan ASN yang dibutuhkan.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
(*)
Artikel ini sebaguab telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendapatan Sebagian PNS Turun Akibat Covid-19