Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Covid-19

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah qurban tahun ini.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Ilustrasi hewan kurban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah qurban tahun ini.

Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 mengenai shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ketika terjadi Wabah Covid-19.

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas via Kompas.com, dia menjelaskan fatwa ini keluarkan suapaya masyarakat memperhatikan protokol kesehatan ketika ibadah shalat idul Adha atau saat menyembelih hewan kurban.

Mengacu pada hal tersebut, MUI menganggap perlu menetapkan fatwa agar bisa jadi pedoman saat menggelar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ketika wabah Covid-19.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar, Sabtu (11/7/2020).

Segala pedoman telah tertuang pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ketika terjadi pandemi seperti sekarang ini.

Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2019/1440 H Lengkap dengan Gambar, Pas Dikirim ke Kerabat & Sosmed.
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2019/1440 H Lengkap dengan Gambar, Pas Dikirim ke Kerabat & Sosmed. (PINTEREST.COM/behance.net)

Rekomendasi

1. Pengurus masjid harus menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang memiliki kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3. Panitia kurban supaya mengimbau kepada umat Islam tidak ikut langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban supaya tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

  • Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya merupakan sunnah muakkadah, dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved