Hingga Juni Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Terbitkan 1633 Izin Usaha di Kota Singkawang

Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Januari hingga Juni terdapat 1000 permohonan perizinan dan telah diterbitkan sebanyak 994.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Rizki Kurnia
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi dan empat orang pelaku usaha yang barusaja mendapatkan izin usaha mereka yang terbit. Jumat (10/7/2020). 

Menurutnya, dengan kemudahan yang telah di upayakan Dinas PMTK Kota Singkawang, seharusnya tidak ada alasan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk tidak memiliki izin usaha.

"Kalau ada staf kami yang melakukan pungli, calo maupun gratifikasi langsung laporkan ke saya, selaku penanggung jawab, pembantu Wali Kota menjadikan Singkawang Hebat," ujarnya.

Selain itu, ia menerangkan dengan memiliki izin usaha, legalitas usaha mereka akan diakui oleh negara. Bahkan menurutnya para pelaku usaha yang telah memiliki izin, berkemungkinan dapat menggunakan izinnya untuk melakukan pinjaman ke pihak Bank.

"Tentunya untuk hal yang bermanfaat seperti membantu membesarkan usahanya," tukasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana

--

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved