Hingga Juni Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Terbitkan 1633 Izin Usaha di Kota Singkawang
Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Januari hingga Juni terdapat 1000 permohonan perizinan dan telah diterbitkan sebanyak 994.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi menuturkan sebanyak 1658 pemohon perizinan yang terdaftar di DPMTK terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2020.
Ia menerangkan dari sejumlah 1658 pemohon perizinan, telah diterbitkan sebanyak 1633.
Sedangkan untuk sisanya, tidak dapat diterbitkan Karena masih terdapat beberapa persyaratan yang masih belum lengkap atau mengalami masalah yang mungkin menyangkut tata ruang, lahan basah dan sebagainya yang kiranya sudah melanggar Perda yang ada.
"Karena, untuk mengeluarkan atau menerbitkan perizinan tentu pihaknya harus mengikuti aturan yang ada," ujar Asmadi kepada awak media, Jumat (10/7/2020).
• Satgas TMMD ke-108 Kodim Singkawang Beri Layanan Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat
• Pandangan Umum Fraksi DPRD Singkawang Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019
Ia menuturkan dalam rangka percepatan pelayanan perizinan di sektor usaha, DPMTK Kota Singkawang melakukan program jemput bola kepada para pengusaha untuk mempermudah izin usaha.
"Kita sudah membantu 26 pelaku usaha dalam sebulan ini, sekaligus dilakukan pendampingan," ungkapnya.
Selain itu, Ia menerangkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari DPMTK Kota Singkawang, sejak Januari hingga Juni, terdapat 126 pemohon dan telah terbit 120 izin, 16 permohonan tidak diterbitkan atau dikembalikan.
Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak Januari hingga Juni terdapat 1000 permohonan perizinan dan telah diterbitkan sebanyak 994.
"Tiga kita kembalikan dan tiga sisanya sedang dalam proses," ungkapnya.
• Wali Kota Tjhai Chui Mie Akan Umumkan Kontraktor yang Gagal dalam Pengerjaan Proyek Pemerintah
Dari penuturannya, jumlah izin usaha menengah dan besar yang telah teraktivasi melalui program OSS sebanyak 106 izin.
"Jumlah izin menengah dan besar perseorangan dan non perseorangan yang belum teraktivasi atau belum memenuhi komitmen namun sudah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) nya sebanyak 345," ungkap Asmadi.
Tidak hanya itu, Asmadi menuturkan Dinas PMTK Kota Singkawang tengah gencar membantu pelaku usaha untuk memiliki izin usaha.
"Inovasi yang kami lakukan itu, istilahnya menjemput bola, kami mendatangi para pelaku usaha baik itu penjual bubur, pemilik bengkel, penjual sate, yang belum memiliki izin usaha, kita bantu untuk memiliki izin usaha," ujar Asmadi.
Ia menerangkan ada banyak keuntungan yang didapat pelaku usaha apabila memiliki izin usaha. Bahkan ia menegaskan pembuatan izin usaha tersebut sangat mudah.
"Cukup membawa NPWP dan KTP, dalam hitungan menit sudah keluar izin usahanya, dan saya tegaskan ini seluruhnya gratis dan tidak dipungut biaya," ungkap Asmadi.
• Tinjau Taman Burung, Tjhai Chui Mie: Kita Perbaiki Sehingga Orang Bermain di Taman Ini Nyaman
