Breaking News

Sutarmidji Umumkan Ajaran Baru Mulai Senin 13 Juli, Larang Sekolah Jual Seragam dan Tarik Iuran

Sistem pembelajaran di Kalbar tetap dari rumah dengan metode yang ada, sistem daring atau lainnya.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Saat diwawancarai, Sutarmidji menuturkan ketentuan tersebut seperti yang telah dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Tahun ajaran baru tetap dimulai Senin 13 Juli 2020,"ucap Sutarmidji saat diwawancarai Kamis (9/7/2020).

Meskipun tahun ajaran baru dimulai pekan depan, Sutarmidji menambahkan tidak boleh sekolah tatap muka di Kalbar.

Artinya sekolah belum boleh melakukan proses belajar mengajar di sekolah.

Sistem pembelajaran di Kalbar tetap dari rumah dengan metode yang ada, sistem daring atau lainnya.

Sutarmidji juga telah mengeluarkan edaran untuk bupati - wali kota serta pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama terkait penyelenggaran pembelajaran  dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat.

Meskipun saat ini ada dua zona hijau di Kalbar, Sutarmidji menegaskan tidak boleh ada sekolah tatap muka guna menghindari penularan Covid-19.

Tak hanya menegaskan bahwa proses belajar mengajar tetap dari rumah, Sutarmidji kembali mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan biaya pada peserta didik.

Saat ini pengelolaan SMA/SMK berada dibawah naungan pemerintah provinsi.

Ia menegaskan tidak boleh ada biaya yang dipungut dari murid untuk SMA SMK negeri.

"Saya minta kepada sekolah SMA SMK, tidak ada pungutan apapun untuk daftar ulang siswa lama, sedangkan  siswa baru tidak boleh mewajibkan membeli seragam dan asuransi dari sekolah," tegasnya.

Setiap kepala  yang tidak patuh dimintanya  mengundurkan diri atau ia langsung mengantinya apabila ada yang ketahuan memungut biaya dari pelajar.

 Copot Kepala Sekolah:

Seluruh sekolah negeri yang berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi Kalbar diminta tidak melakukan daftar ulang atau registrasi ulang untuk seluruh muridnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved